kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Selidiki Oknum Penimbun BBM Subsidi di Agara

Polda Aceh Selidiki Oknum Penimbun BBM Subsidi di Agara

Kamis, 25 Agustus 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Pihak Polda Aceh melalui Polres Aceh Tenggara saat melakukan penertiban dan edukasi terhadap SPBU. [Foto: Humas Polda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh melalui Polres Aceh Tenggara akan menyelidiki kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). 

Kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial yang sempat viral dan mendapati respon keras dari banyak masyarakat di tengah lonjakan dan kelangkaan harga BBM.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan bahwa saat Polres Aceh Tenggara saat ini sedang menelusuri dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang dibeli menggunakan mobil pribadi yang didalamnya terdapat jerigen (Penampung BBM).

"Polres Aceh Tenggara sedang menyelidiki kebenaran dugaan penimbunan BBM bersubsidi dalam video tersebut dan siapa pelakunya," kata Winardy kepada Dialeksis.com, kamis (25/8/2022).

Penampakan jeriken dalam mobil pribadi. [Foto: tangkapan layar/video amatir warga]Penampakan jeriken dalam mobil pribadi. [Foto: tangkapan layar/video amatir warga]

Di sisi lain, Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penertiban dan edukasi terhadap SPBU yang ada di Aceh Tenggara (Lokasi Kejadian) guna menghindari penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen.

Edukasi dan penertiban itu melibatkan semua unsur, TNI dan awak media itu dilakukan di SPBU 14.246.451 PT Yusuf Desky Jaya Kampung Melayu, SPBU 14.246.446 CV. Eka Jaya Lawe Kihing, SPBU 14.246.101 PT. Mulgi Indah Perdana Kuning, dan SPBU 14.246.481 PT Permita Wahyu Mulyo Lawe Desky.

Winardy menghimbau kepada pengelola SPBU agar tidak menjual BBM bersubsidi kepada pembeli menggunakan jerigen atau menggunakan media lainnya.

Dalam penertiban itu, kata Winardy, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Inikan dimaksud agar kebutuhan BBM bisa terpenuhi, stok bisa normal khususnya di Agara dan umumnya Provinsi Aceh,” kata Kombes Winardy.

Ia juga mengungkapkan pihak SPBU bersedia menandatangani surat pernyataan akan menjual BBM bersubsidi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan litbang Dialeksis.com, Kamis (25/8/2022) dalam video tersebut Nampak 2 (Dua) buah unit mobil pribadi jenis Mobil Pribadi dengan Merek Kijang warna biru dan Avanza warna putih.

Lokasi kejadian di video tersebut tepatnya di SPBU CV. Eka Jaya Nomor 14 246 446, Jalan Kutacane-Medan.[Ftr]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda